Kaum Sandal Jepit, Kaum Sepatu Pantofel, dan Hukum

[The Shoes by Vincent van Gogh]


Bagus Ardiyansyah
Pegiat Sanglah Institute

Perlu dipahami sebelumnya, tulisan ini mencoba memberi contoh penekanan atau analisis secara mendasar sebagai pemantik perkembangan pembahasan selanjutnya. Dewasa ini, dalam pikiran kita, tidak hanya oleh kaum akademisi, tapi seluruh masyarakat di Indonesia, sebaiknya mulai menanamkan pertanyaan tentang hukum berbanding realitas yang terjadi; apakah hukum negara ini adil bagi seluruh rakyatnya? Atau apakah para tiang bernyawa hukum telah menerapkan yang adil? Kenapa ini dilakukan? Menilik fenomena atau kasus-kasus sebelumnya (mundur ke belakang), ada beberapa ketidakadilan hukum yang terjadi bagi rakyat kecil (kaum sandal jepit). Itulah mengapa, secara tidak langsung ini menjadi beban berat bagi Indonesia, karena ini semakin mengesahkan wacana yang melekat pada hukum tanah air, yakni ‘hanya tajam untuk kalangan bawah dan tumpul untuk kalangan atas’.  Misal, kasus nenek Minah dengan tiga biji kakao, Aal dengan sandal jepit, Suyanto dan Kholil dengan sebuah semangka, nenek Meri dengan petasan, buruh tani bernama Aspuri dengan kain lusuh, Mbah Kijo dengan satu tandan pisang, dan kasus kaum sandal jepit lainnya yang tidak terekspos. Kasus-kasus tadi secara tidak langsung mencerminkan betapa ada suatu kepincangan dalam penegakkan hukum. Kasus kaum sandal jepit terkait, begitu mudah dalam penyelesaiannya tanpa menunggu waktu lama, di mana secara implisit menimbulkan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Bahkan, suara ‘sandal jepit’ seperti tak digubris atau berbunyi tapi tak bersuara.

Berbeda dengan kasus korupsi yang jelas merugikan semua sendi negara dan berbangsa. Para koruptor atau ‘kaum sepatu pantofel’, yang kebanyakan malah dilakukan oleh para tiang bernyawa dari penegak hukum; terlepas dari hukum, mendapat hukuman ringan, bahkan para terpidana kasus korupsi masih sempat bersolek; menggunakan pakaian rapi, berkemeja, bersepatu mengkilap, berrias, bahkan menggosok gigi untuk tampil percaya diri tanpa merasa salah atas tindak korupsinya atau untuk menunjukkan citra bahwa mereka bukanlah koruptor dengan bergam ritual tadi, sungguh semua ini adalah fenomenolaugh hukum yang terjadi di Indonesia. Inilah yang menjadi suatu pemantik penyadaran sesungguhnya bagi kita, bahwa hukum tidaklah seindah dan serapi seperti diyakini banyak orang, terutama para legalis.

Menggunakan kacamata analisis sosiologi hukum yang secara sederhana, dengan berpijak pada penjelasan di atas, bahwa aliran hukum di Indonesia masih berselimut di dalam aliran hukum positif (normatif). Aliran ini berpegang teguh pada kasus yang harus dilepaskan dari unsur sosial dan moralitas, karena hukum merupakan kepastian walaupun itu pada akhirnya harus menyampingkan rasa keadilan. Kita bisa memahaminya, bahwa tugas hukum hanya mengkaji unsur-unsur nyata dalam sistem hukum; tidak ada hukum di luar undang-undang, karena undang-undang menjadi sumber hukum dasarnya. Inilah yang disebut azas legalitas, yakni tidak bisa dipidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Tatkala, kaum sandal jepit kedapatan melakukan perbuatan mengambil sesuatu, meski secara ekonomi nilainya tak sebarapa, yang menurut mata hukum positivis itu suatu tindak pidana sehingga mereka harus berurusan dengan hukum. Inilah eksis keyakinan dalam hukum aliran positivisme; bagaimana pun hukum harus ditegakkan tanpa melihat itu baik atau buruk, adil atau tidak adil, karena hukum harus lepas dari unsur sosial dan sejalan dengan tujuannya, yakni kepastian hukum. Sesuai pernyataan Hans Kelsen, bahwa aliran positivisme hukum tidak membahas keadilan, itu karena bukan konsen dari hukum. Dengan kata lain, inilah praksis dari yang disebut dengan tertib berpikir.

Lebih dalam, doktrin terkait sampai merasuk pada hakim-hakim dan mereka terjebak di dalam pemikiran legal-formalistik, karena hanya berlandaskan hukum sebatas peraturan perundang-undangan dan tidak melihat dimensi sosiologis. Itulah mengapa, doktrin atau tradisi yang digerakkan badan-badan pengadilan tanah air menjadikan hakim sebatas boneka pengucap bunyi hukum yang berasal atau ditemukan dan telah ditetapkan sebelumnya secara doktrinal dari sumber-sumber formal. Dengan demikian, ini memperlihatkan pendidikan kehakiman yang menekankan pada cara berpikir deduktif dengan silogisme logika formal. Parahnya, ini secara tidak langsung menggiring penerapan hukum bukan lagi pada dimensi humanis dalam membedah persoalan terkait siapa yang benar atau salah, tapi pada penerapan ‘siapa yang kuat dialah yang menang’, dengan kekuatan materi, misalnya.

Berpijak pada penjelasan sederhana di atas, ke depannya suatu pemahaman dan pengkajian secara sosiologis dalam hukum serta penegakkannya, adalah kebutuhan yang harus disegerakan. Apalagi di kondisi dewasa ini, di mana perubahan-perubahan sosial bergerak dan semakin ajeg berlangsung.

*****

0 Comments:

Post a Comment