Michel Foucault tentang Disiplin Tubuh dan Panoptikon


[pic: idfa.nl]

Ni Kadek Wira Hartati Dwijayanti

Michel Foucault secara khusus menganalisis dan membahas “teknologi disiplin” yang diterapkan pada tubuh sebagai sebuah objek manipulasi untuk menjelaskan hubungan-hubungan kuasa, pengetahuan, dan tubuh dalam masyarakat modern (Hardiyanta, 2016: 22). Foucault (dalam Lubis, 2014: 82-83) mengemukakan bahwa tubuh juga terlibat secara langsung dalam relasi kekuasaan yang memunculkan cengkraman terhadapnya dengan cara melatihnya, menyiksanya, menandainya, juga memaksanya melakukan berbagai tugas.

Jika manusia produktif sekaligus patuh dan menjadi budak, maka baru dapat dikatakan tubuh manusia bermanfaat. Sebagian tokoh sosial-humaniora beranggapan bahwa pemikiran Michel Foucault di atas tergolong ke dalam teori pascamodernisme, namun ada juga yang beranggapan bahwa pemikirannya tergolong ke dalam teori pascastrukturalisme (Wiradnyana, 2018: 3).

Foucault (dalam Ritzer, 2015: 582) tidak semata berpandangan negatif terhadap pertumbuhan disiplin masyarakat, melainkan pula menilik konsekuensi konstruktifnya, ia melihat bahwa disiplin berfungsi dengan baik dalam kehidupan militer dan dalam pabrik. Foucault tidak melihat disiplin menjalar secara seragam ke seluruh lapisan masyarakat, tetapi disiplin “mengerumuni” seluruh masyarakat dan memengaruhi sedikit demi sedikit bagian-bagian masyarakat tertentu. Namun, pada akhirnya semua institusi utama masyarakat terpengaruh olehnya.

Foucault menyatakan disciplinary power merupakan teknologi kekuasaan yang dijalankan untuk mendisiplinkan tubuh dan membuatnya menjadi berguna. Praktik dominasi terhadap tubuh semacam ini terjadi secara terselubung melalui aktivitas yang terlihat wajar. Konsep disciplinary power merupakan upaya untuk mengawasi seluruh aspek yang ada dalam tubuh individu, meliputi; tingkah laku, kecerdasan, gaya penampilan, hingga bagaimana ia lebih berguna. Ketika tubuh individu bergerak tidak sesuai dengan sistem dalam institusi tersebut, maka saat itu juga berbagai macam usaha normalisasi kekuasaan dilakukan (Setiawan, 2016).

Foucault juga membahas sebuah mekanisme pengawasan yang disebut dengan panopticon atau “penjara bundar”. Foucault (dalam Barker, 2003) menjelaskan istilah tersebut layaknya penjara berbentuk melingkar dengan menara penjaga di tengahnya yang memudahkan para penjaga untuk mengawasi para narapidana setiap saat, namun para narapidana tidak mengetahui bahwa mereka selalu diawasi. Kenyataannya, pihak yang melakukan pengamatan tidak perlu selalu hadir, dengan adanya struktur tersebut sudah mampu membatasi narapidana—membuat narapidana selalu diawasi. Foucault kembali memusatkan perhatian pada ilmu pengetahuan manusia karena ia melihat panopticon turut berfungsi untuk mengumpulkan informasi mengenai manusia. Pada tingkat analisis lain, Foucault melihat panopticon sebagai basis masyarakat disipliner.

*****

1 comment: