Sekilas “REPRESENTASI” menurut Stuart Hall

Stuart Hall [newyorker.com]


Wahyu Budi Nugroho
Sosiolog Universitas Udayana

Menurut Hall (2005: 18-20), representasi adalah kemampuan untuk menggambarkan atau membayangkan. Representasi menjadi penting mengingat budaya selalu dibentuk melalui makna dan bahasa, dalam hal ini, bahasa adalah salah satu wujud simbol atau salah satu bentuk representasi.

Makna dari kebudayaan sendiri selalu diperantarai oleh bahasa untuk dibagikan kepada setiap anggota kebudayaan. Dari sini, Hall mengemukakan pentingnya representasi sebagai sarana komunikasi dan interaksi sosial, bahkan ia menegaskan representasi sebagai kebutuhan dasar komunikasi yang tanpanya manusia tidak dapat berinteraksi.

Lebih jauh, Hall (1997: 15) membagi representasi ke dalam tiga bentuk; (1) Representasi reflektif, (2) Representasi intensional, dan (3) Representasi konstruksionis. Representasi reflektif adalah bahasa atau berbagai simbol yang mencerminkan makna. Representasi intensional adalah bagaimana bahasa atau simbol mengejawantahkan maksud pribadi sang penutur. Sementara representasi konstruksionis adalah bagaimana makna dikonstruksi kembali ‘dalam’ dan ‘melalui’ bahasa.

Terkhusus untuk representasi konstruksionis, Hall mencetuskan dua pendekatan untuk mengkajinya, yaitu pendekatan semiotik dan pendekatan diskursus. Pemikiran ini memiripkan wujudnya dengan konsep encoding dan decoding yang ditelurkan Hall dalam pengkajian media. Encoding adalah bagaimana informasi dikemas oleh sang penutur (pemroduksi informasi), sedangkan decoding adalah bagaimana pengonsumsi informasi merekonstruksi informasti tersebut (Storey, 2006: 11-12).

Terkait representasi, Hall (1997: 20-21) turut mencetuskan pemikiran politik representasi yang terkenal. Dalam rumusannya, terdapat empat tahap yang dapat dilakukan untuk mempraktikkan politik representasi. Pertama, mereduksi konflik internal. Kedua, menciptakan konsensus bersama. Ketiga, mencapai ruang publik. Keempat, hasil dari berbagai tahapan sebelumnya, apabila politik representasi tidak berhasil, maka setiap anggota kebudayaan harus memulainya dari tahapan awal kembali—sirkuit kebudayaan.

Tahapan pertama dilakukan untuk menciptakan integrasi atau solidaritas kelompok. Tahapan kedua adalah upaya mengonstruksi bagaimana suatu kelompok atau "kita" ingin dilihat oleh pihak (kelompok) lain. Ruang publik yang dimaksud dalam tahap ketiga adalah tempat dimana suatu kelompok dapat menyalurkan berbagai aspirasinya, kini baik itu ruang publik virtual maupun konkret. Pada tahapan keempat, evaluasi terhadap langkah-langkah di tahapan sebelumnya dilakukan, terkhusus bila politik representasi belum membuahkan hasil maksimal, semisal reduksi konflik internal yang belum optimal, konsensus yang belum mencapai suara bulat, dan lain sebagainya.

Perlu dicatat kiranya, politik representasi berbeda halnya dengan "politik identitas". Politik identitas menjadi bagian dari politik representasi, tetapi politik representasi belum tentu menjadi bagian dari politik identitas. Ini mengingat, politik identitas kerapkali memanfaatkan isu SARA dalam konteks politik praktis, dan seringkali dilakukan pula oleh pihak mayoritas untuk mengintimidasi kelompok minoritas. Sementara, politik representasi dilakukan oleh pihak minoritas, berorientasi utama pada pemberian ruang bagi kebudayaan mereka, sedangkan implikasi politik praktisnya sekadar bersifat sekunder atau ikutan. Dengan kata lain, orientasi utama dari politik identitas adalah kekuasaan politik, sementara politik representasi adalah kebudayaan.

*****

Referensi;

Hall, Stuart. 1997. Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. London: Sage Publications.
__________. 1997. Representation and The Media. Media Education Foundation: Northampton.
__________. 2005. Culture, Media, Language. CCCS: Birmingham.
Storey, John. 2006. Cultural Studies dan Kajian Budaya Pop. Yogyakarta: Jalasutra.

0 Comments:

Post a Comment