Perspektif Sosiologis KTD (Kehamilan Tak Diinginkan)


Perspektif Sosiologis KTD
(Kehamilan Tak Diinginkan)
 
(pic: alldaychemist.com)

Wahyu Budi Nugroho
Sosiolog Universitas Udayana

Disampaikan dalam diskusi Mendorong Perspektif Berkeadilan pada Kasus Kekerasan: Pelaku atau Korban? Bersama AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Denpasar di Kubu Kopi, 31 Juli 2018.

Retorika:
Apabila ada remaja putri hamil, prianya bertanggung jawab; apakah remaja putri ini akan menggugurkan kandungannya?
Apabila ada remaja putri hamil, tidak punya suami, dan masyarakat tidak menyalahkannya; apakah remaja putri ini akan menggugurkan kandungannya?

Fenomena Sosial KTD
KTD bukanlah fenomena yang baru saja terjadi dewasa ini di tanah air, melainkan telah lama; hanya saja ditutup-tutupi. Dahulu, raja selalu mempunyai gundik-gundik, yakni anak-anak perempuan di bawah umur yang juga menjadi “pelayan seks”. Di era penjajahan Jepang, pengalaman jugun ianfu menyebabkan banyak wanita Indonesia menjadi korban KTD dan ditolak kembali ke keluarganya, pada berbagai momen kerusuhan tanah air seperti DOM (Daerah Operasi Militer), Reformasi 1998, dan lain-lain; tak sedikit pula wanita tanah air yang menjadi korban KTD. Pada era sekarang, dimana segalanya mulai terbuka; pelaporan kasus-kasus KTD pun semakin marak.

Penyebab KTD
Hubungan seks yang menyebabkan KTD bukanlah soal tindakan ini “dosa” atau “tidak dosa”. Baik kedua belah pihak (remaja), sama-sama tahu jika tindakan itu dilarang oleh agama—keduanya tahu dan “sadar”. Persoalannya adalah, lingkungan sosial (pergaulan) memberikan pengaruh lebih besar sehingga hubungan seks di luar nikah dianggap sebagai sesuatu yang wajar, dimaklumi, bahkan membudaya.

Di sisi lain, masyarakat kita cenderung masih mentabukan seks, hal ini justru memicu remaja untuk “coba-coba”. Pentabuan akan seks menyebabkan tindakan terkait menjadi tak terukur dan tak terarah, pun justru “kebablasan”. Lebih jauh, penempatan wanita sebagai korban KTD disebabkan oleh relasi kuasa yang tak seimbang antara pria dengan wanita.

Media juga memiliki sumbangsih besar terkait hal ini; bagaimana wanita selalu ditampilkan secara subordinat dari pria (dalam sinetron, film, dan lain-lain)—sosok wanita ideal adalah wanita yang patuh dan tunduk pada pria. Semisal dalam film Fifty Shades of Grey, Parfume, dan Love in the Time of Cholera.

Pornografi (film-film dewasa) tentu juga memiliki pengaruh. Pornografi seolah sekadar menampilkan seks sebagai aktivitas yang nikmat; tanpa kesadaran dan tanggung jawab di baliknya. Budaya pop yang menampilkan sosok pria playboy seperti Don Juan atau Cassanova pun juga mempunyai andil, seolah konstruksi yang dibangun: “Anda baru menjadi pria kalau sudah berhubungan seks dengan banyak wanita”.

Solusi KTD
Apabila korban KTD sekaligus merupakan korban perkosaan, umumnya masyarakat kita mencarikan solusi dengan cara mengawinkan (menikahkan) kedua belah pihak, ini tentu bukan solusi. Jika jalan ini diambil, itu artinya sang wanita menjadi korban perkosaan seumur hidupnya.

Solusi Personal
Seks adalah kesepakatan kedua belah pihak, dan dilakukan (direncanakan) secara sadar, dengan demikian tidak boleh ada korban atau yang dikorbankan. Apabila terjadi kehamilan di luar nikah, keduanya harus bertanggung jawab; baik (1) Tanggung jawab kesiapan tubuh, maupun (2) Tanggung jawab kesiapan psikologis—bahwa konsekuensi hubungan seks tidaklah hanya satu-dua menit, melainkan sembilan bulan, bahkan seumur hidup. Tentu akan lebih baik lagi jika melibatkan kedua keluarga pasangan.

Pendidikan seks kurang-lebih telah menjawab berbagai persoalan di atas, yakni menyangkut; konsekuensi hubungan seks, kesadaran akan relasi kuasa, keharusan saling menghormati dalam hubungan seks, dan yang tak kalah penting: seks harus dilakukan secara sadar berikut dengan kesepakatan bersama.

Solusi NGO/LSM
Menyediakan shelter atau tempat menampung para korban KTD. Tempat penampungan ini harus memenuhi segala kebutuhan korban, terutama kebutuhan untuk menutupi rasa malu. Kemudian diperlukan pula konseling untuk menumbuhkan kembali rasa percaya diri korban, betapa dirinya berharga, dan juga dipersiapkan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini, keluarga juga harus disiapkan untuk menerimanya.

Solusi Negara
Mirip seperti NGO, negara juga harus mendukung pemulihan korban KTD. Negara harus memiliki kebijakan (SOP) untuk menangani kasus semacam ini; pemulihan pendidikan korban, pemulihan kerja, dan lain-lain. Bahkan, negara bisa bertindak lebih jauh dengan menerapkan affirmative justice, semisal menekan sektor swasta untuk memberikan “jatah” kesempatan kerja bagi korban KTD—seperti kasus disabilitas.

Penanganan KTD di Negara-negara Maju
Negara-negara maju telah memiliki kebijakan untuk menangani KTD, umumnya dengan konseling berbasiskan pro-Choice. Korban KTD diberikan kebebasan memilih untuk melanjutkan kehamilannya, atau melakukan termination/ed (aborsi/pengguguran)—disertai pengetahuan berbagai konsekuensinya. Apabila korban memilih aborsi, namun tindakan yang sama (KTD) terulang lagi di kemudian hari, maka akan lebih disarankan birth control ke depannya.

Problem Hukum KTD di Tanah Air: Berkaca dari Kasus W.A
Umumnya, apabila kasus KTD telah selesai secara hukum, maka persoalan KTD pun dianggap telah selesai. Padahal, KTD memiliki dampak jangka panjang bagi korban. Negara belum memikirkan kelanjutan pendidikan korban, juga lapangan pekerjaan bagi korban.

Dalam kasus W.A, hakim hanya melihat tindakan W.A yang menggugurkan kandungan dan membuang bayi, namun tak melihat psikologis W.A: bahwa ia adalah korban perkosaan. Meskipun sempat pada “momen-momen tertentu” anak di bawah umur menikmati hubungan seks yang dilakukannya, seyogiyanya ia tetap dianggap sebagai “anak kecil yang tidak sadar” dan cenderung “dimanfaatkan”. Apabila tindakan tersebut terjadi—pemanfaatan—maka hal itu sudah tergolong sebagai kekerasan. Dalam kultur masyarakat kita, seolah apabila korban menikmati, maka hukum menjadi mandul: perkosaan dianggap tidak ada.


“Cinta itu seperti komunisme; selalu indah dan ideal di tataran konsep,
tetapi selalu buruk di tataran praktek.”
(The Longest Week, 2014)

0 Comments:

Post a Comment