Korupsi dan Pertukaran Sosial di Indonesia


Korupsi dan Pertukaran Sosial di Indonesia

[pic: themoscowtimes.com]

Tanti Candra
Pegiat Sanglah Institute

Teori Pertukaran Sosial George Caspar Homans
Teori pertukaran sosial George C. Homans lahir sebagai kritik atas sosiologi makro, khususnya struktural fungsional karena menurut Homans, para fungsionalis struktural melakukan hal yang jauh berbeda dengan menciptakan kategori-kategori dan skema-skema konseptual. Baginya, sosiolog tidak hanya membutuhkan skema-skema konseptual, tetapi juga membutuhkan sekumpulan proposisi umum tentang hubungan-hubungan di antara kategori-kategori karena tanpa proposisi-proposisi demikian penjelasan tidak akan bisa dilakukan (Ritzer, 2012).

Teori pertukaran sosial berangkat dari asumsi do ut des ‘saya memberi supaya engkau memberi’. Menurut mereka, semua kontak atau interaksi yang terjadi di antara mereka (manusia) dilandasi oleh skema memberi dan mendapatkan kembali dalam jumlah yang sama (Raho, 2007). Menurut teori pertukaran sosial, tindakan sosial yang dilakukan oleh individu tidak pernah hampa, maksudnya selalu ada hal yang diharapkan dari tindakan yang mereka lakukan. Bedanya dengan prinsip ekonomi, di dalam ilmu social, yang diharapkan tidak selalu materi tetapi bisa juga suatu hal yang abstrak.

Menurut Ritzer (2012), teori pertukaran sosial dipengaruhi oleh teori tindakan rasional, khususnya kecenderungan dalam mengasumsikan seorang aktor yang berpikiran rasional. Tetapi, perbedaan di antara kedua teori tersebut (teori pilihan rasional dengan teori pertukaran) sangat jelas; teori pilihan rasional berfokus pada keputusan individu di dalam membuat keputusan, sementara unit dasar analisis bagi para teoretisi pertukaran sosial adalah interaksi atau hubungan sosial antara minimal dua belah pihak yang terlibat. Tidak hanya sekedar menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, ketika bertindak manusia dipengaruhi oleh harapannya akan sesuatu hal yang diinginkan. Lebih jauh, untuk menjelaskan teori pertukarannya, Homans mengajukan enam proposisi sebagai berikut;

Proposisi Sukses
Menurut proposisi sukses, seseorang cenderung melakukan hal yang sama ketika mereka sukses mendapatkan penghargaan yang diharapkan. Proposisi ini mengatakan “semakin sering tindakan tertentu seseorang diberi penghargaan, maka orang itu akan semakin sering melakukan tindakan itu”. Dalam proposisi sukses, ada tiga tahapan, yaitu tindakan seseorang, hasil yang diberi penghargaan, dan pengulangan tindakan semula atau minimal tindakan yang mirip. Proposisi sukses memungkinkan seseorang melakukan pengulangan tindakan dengan ciri; semakin dekat jarak waktu antara tindakan dengan penghargaan yang diberikan, maka semakin sering ia akan mengulang tindakannya tersebut. Namun, penghargaan yang terlalu sering diberikan akan menimbulkan rasa jenuh, sehingga penghargaan yang sifatnya sekali-kali akan lebih diharapkan. Contohnya adalah suprise atau kejutan ulang tahun atau kejutan ulang tahun pernikahan karena telah berhasil menjadi istri idaman.

Proposisi Stimulus
Tindakan seseorang pada saat ini atau masa yang akan datang dipengaruhi oleh stimulus kejadian sebelumnya. Jika penghargaan yang diperoleh sebelumnya sesuai dengan apa yang ia harapkan, maka kecenderungan untuk melakukan stimuli serupa pada masa ini atau masa yang akan datang akan lebih sering. Pada proposisi ini Homans cenderung membuat generalisasi (Raho, 2007). Maksudnya adalah, seseorang yang melakukan tindakan berdasarkan keberhasilannya di masa lalu cenderung melakukan generalisasi terhadap hal yang akan dilakukannya, oleh karena itu mereka tidak hanya melakukan hal yang sama persis, tetapi juga hal yang serupa. Contoh, ketika seorang ibu merasa puas berbelanja di pasar tradisional karena harganya yang lebih murah, maka pada kesempatan selanjutnya, ibu tersebut akan memilih berbelanja di pasar tradisional lagi walaupun di tempat yang berbeda tetapi sama-sama pasar tradisional.

Proposisi Nilai
Menurut Homans, semakin bernilai tindakan seseorang bagi dirinya, maka semakin besar kemungkinan dia untuk melaksanakan tindakan itu (Ritzer, 2012). Pada proposisi nilai, nilai suatu tindakan atau penghargaan yang diterima adalah penentu bagi tindakan seseorang. Pada proposisi nilai, Homans juga berbicara mengenai hukuman dan penghargaan. Ia mengemukakan bahwa hukuman bukanlah cara yang tepat untuk mengubah tindakan seseorang. Daripada memberikan hukuman, menurut Homans lebih baik membiarkan dan atau memberikan penjelasan karena jika diberikan hukuman mereka seringkali malah melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Seseorang lebih tertarik melakukan sesuatu karena imbalan yang diperoleh daripada karena hukuman atas tindakannya yang salah.

Proposisi Kejenuhan-Kerugian
Proposisi ini menyatakan bahwa nilai dari penghargaan yang diberikan atas tindakan yang dilakukan seseorang akan mengalami penurunan jika terus menerus dilakukan. Ucapan terima kasih yang diucapkan pertama kali memiliki nilai lebih tinggi dari pada ucapan terima kasih yang diucapkan kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya. Waktu menjadi penting dalam proposisi ini, semakin sering orang menerima penghargaan yang sama, maka nilainya akan mengalami penurunan secara terus-menerus. Dalam proposisi ini juga Homans membahas keuntungan dan kerugian dalam teori pertukaran sosial. Kerugian yang dimaksud adalah ketika seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan apa yang ia harapkan atas tindakan yang dilakukannya, sedangkan keuntungan dalam teori pertukaran adalah penghargaan yang diperoleh lebih besar dari yang diharapkan. Semakin untung seseorang dalam tindakannya, maka ia akan semakin sering melakukan tindakan yang sama.

Proposisi-Proposisi Persetujuan Agresi
Dalam proposisi ini, ada dua proposisi yang ditawarkan oleh Homans, yaitu; Proposisi A: ketika seseorang tidak mendapatkan penghargaan yang dia harapkan dan menerima hukuman atas tindakan yang dia lakukan (hukuman tentu tidak pernah diharapkan), maka orang tersebut akan cenderung melakukan tindakan agresi dan tindakan itu akan lebih berharga baginya. Contoh, ketika anak kecil tidak diperbolehkan membeli permen oleh ibunya, anak kecil tersebut akan menangis dan marah-marah, baginya tindakanya lebih berharga karena dengan cara seperti itu ibunya pasti akan mengizinkan ia membeli permen. Proposisi B: ketika tindakan seseorang menerima penghargaan yang dia harapkan, khususnya suatu penghargaan yang lebih besar daripada yang dia harapkan, atau tidak menerima hukuman yang dia harapkan, dia akan merasa senang; dia menjadi lebih mungkin melaksanakan perilaku menyetujui, dan hasil dari perilaku demikian menjadi lebih bernilai baginya (Homans).

Proposisi Rasionalitas
Dalam memilih di antara tindakan-tindakan alternatif, seseorang akan memilih tindakan, yang dia rasakan pada saat itu, mempunyai nilai hasil yang lebih besar, yang dilipatgandakan oleh kemungkinan mendapat hasil (Homans). Proposisi rasionalitas menerangkan bahwa penghargaan bernilai tinggi akan turun nilainya jika para aktor menganggap mereka tidak mungkin dapat memperolehnya. Sebaliknya, penghargaan yang kurang bernilai akan meningkat nilainya jika peluang untuk memperolehnya semakin besar. Seseorang lebih senang mendapatkan penghargaan yang benilai tinggi dan peluang besar untuk mendapatkannya. Homans juga menghubungkan proposisi rasionalitas dengan proposisi sukses, stimulus, dan nilai. Proposisi rasionalitas memberitahukan kepada kita bahwa seseorang melakukan tindakan berdasarkan analisis mereka atas keberhasilan dan ketidakberhasilannya. Untuk menjelaskan kenapa orang bisa memperkirakan keberhasilan atau kegagalannya, maka kita membutuhkan proposisi nilai. Kesimpulan dari teori Homans adalah, aktor sebagai pencari keuntungan yang rasional.

Analisis Kasus: Fenomena Korupsi di Indonesia
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia cukup sering. Pada tahun 2017, KPK melaporkan 19 operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan. Selain itu, melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (www.kpk.go.id). Salah satu tindak pidana korupsi yang sering dilakukan oleh para koruptor adalah fenomena suap. Kasus suap tidak dapat dilakukan oleh satu orang atau satu pihak, jadi tindakan suap pasti dilakukan oleh dua orang atau dua pihak. Di Indonesia, biasanya kasus suap dilakukan oleh pengusaha dan diterima oleh penguasa, tetapi kasus suap juga ada yang dilakukan antara kedua belah pihak yang sama-sama menjadi pejabat negara. Sebagai contoh kasus suap yang diterima oleh bupati Halmahera Timur. Kasus suap yang dilakukan oleh para kontraktor proyek jalan kementrian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Rudi Erawan (Bupati Halmahera Timur) diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek jalan (cnnindonesia.com). Kasus suap lainnya juga dilakukan oleh MYF selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021 bersama dengan HA yang diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa  dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Kasus tindak pidana korupsi lainnya yang belakangan ini ramai dibicarakan adalah kasus korupsi yang menyeret sejumlah DPRD Kota Malang, kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan pengawas bangunan pemerintah Kota Malang tahun 2015, serta walikota malang periode 2015-2018 (www.kpk.go.id).

Kasus suap merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang karena ia menginginkan suatu imbalan atau hasil dari tindakan yang dilakukannya. Jelas hal tersebut sangat manusiawi dan menurut Homans kondisi yang demikian memang menjadi ciri dari suatu interaksi sosial karena menurut Homans, interaksi sosial tidak hampa, ada hukum ekonomi yang bekerja di mana setiap tindakan merupakan pertukaran  yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang terlibat, ada imbalan yang diharapkan dari tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik imbalan berupa barang atau bersifat ekonomis, maupun imbalan yang sifatnya abstrak. Tetapi, dalam kasus korupsi, tentu imbalan yang diharapkan berdasarkan kepentingan ekonomi karena sebagian besar kasus suap dilakukan karena tujuan ekonomi.

Secara teoritis, tindak pidana korupsi logis dilakukan karena adanya timbal-balik yang saling menguntungkan di antara para pelaku yang terlibat. Tetapi, tindakan korupsi adalah tindakan pidana yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia, oleh karena itu negara membuat suatu lembaga khusus untuk memberantas kasus korupsi serta pemberian hukuman yang berat kepada para pelaku. Bahkan, beberapa koruptor justru melakukan tindak pidana korupsi berulang kali. Lantas apakah penyebabnya? Kita akan mengulas masalah tersebut menggunakan proposisi-proposisi dalam teori pertukaran Homans. Pertama, para koruptor cenderung melakukan tindakan korupsi secara berulang karena pada kesempatan yang sudah berlalu mereka melakukan korupsi dengan sukses; sukses mendapatkan imbalan sesuai dengan yang diinginkan, misalnya uang suap sejumlah yang diminta, sukses menghindari penyelidikan KPK, dan sukses menghindari hukuman yang ditakutkan, oleh karena itulah para koruptor cenderung melakukan tindakannya secara berulang.

Seperti yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqqurahman, KPK menduga Taufiqurahman telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, di antaranya adalah menerima gratifikasi dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk serta pemberian lainnya yang telah diterima oleh Taufiqqurahman terkait mutasi, promosi jabatan, dan berbagai fee proyek di Kabupaten Nganjuk. Pertanyaan selanjutnya adalah, kenapa para koruptor masih saja menginginkan keuntungan lain, padahal mereka telah mendapatkan penghasilan yang tinggi. Jawabannya selain memang sifat dasar manusia yang tidak pernag puas, proposisi sukses menjelaskan bahwa pemberian yang sifatnya sewaktu-waktu seperti gratifikasi atau uang suap akan lebih menarik bagi mereka daripada uang gaji yang diterimanya secara rutin.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, berarti hukuman yang diterima baik dari lembaga pengadilan maupun dari masyarakat berupa sanksi sosial belum mampu membuat mereka merasa terhukum, karena menurut proposisi stimulus, manusia akan mengulang kembali tindakannya berdasarkan stimultan yang telah terjadi sebelumnya, semakin sering orang tersebut mendapat penghargaan, maka ia akan semakin sering mengulang perbuatannya.

Orang-orang yang melakukan tindakan korupsi adalah mereka yang menganggap keuntunggan material adalah segalanya dan berorientasi material, karena menurut proposisi nilai, semakin bernilai hasil tindakan bagi dirinya, semakin besar kemungkinan dia untuk melaksanakan tindakan itu. Tentu saja hasil yang diperoleh oleh para koruptor dari tindakannya tersebut sangat tinggi, bahkan mencapai angka ratusan juta bahkan milyaran. Besar-kecil nilai yang dihasilkan dari tindakan para koruptor sangat variatif tergantung pada proyek yang digarap dan jabatan yang diemban.

Para pejabat negara yang tersandung kasus suap tidak akan mau menerima suap jika bagi mereka nilainya tidak sesuai dengan tindakan yang bereka lalukan, oleh karenanya dalam kasus suap pasti ada negosiasi antara penyuap dan penerima suap sehingga terjadilah kesepakatan. Maraknya fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia seringkali menuai komentar dari berbagai pihak yang mengatakan bahwa yang salah di sana adalah hukumnya, yakni hukuman yang terlalu ringan untuk para koruptor. Tetapi menurut Homans, hukuman yang berat pun tidak menjamin seseorang bisa berubah bahkan seringkali seseorang bertindak menyimpang dari yang diharapkan atas hukuman yang diterimanya. Penghargaan kepada para pejabat yang tidak melakukan tindak pidana korupsi mungkin akan menjadi daya tarik bagi mereka agar tidak melakukan tindakan korupsi, misalnya dengan memberikan penghargaan pejabat negara yang terbebas dari korupsi atau memberikan hadiah lainnya yang dapat membuat mereka merasa terpuji karena telah lolos dari penyelidikan KPK.

Pemberian hukuman yang terus-menerus dan berulangkali pun tidak akan efektif karena seperti halnya penghargaan, hukuman pun sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan oleh seseorang akan mengalami penurunan nilai. Semakin sering seseorang dihukum atau dipenjara, maka akan semakin terbiasalah dia, dan rasa takut serta rasa menyesalnya akan semakin menurun sehingga tidak akan menimbulkan efek jera.

Menurut proposisi kejenuhan-kerugian, kerugian adalah hilangnya penghargaan karena tidak jadi melakukan jalur-jalur tindakan alternatif. Sedangkan keuntungan adalah besarnya jumlah penghargaan yang diperoleh oleh seseorang atas tindakan yang dilakukannya, bahkan melebihi harapannya. Menurut teori pertukaran, semakin banyak keuntungan daripada kerugian yang diperoleh atas tindakannya, maka semakin sering orang itu akan melakukan tindakan yang sama (Ritzer, 2012). Berdasarkan penjelasan tersebut, dihubungkan dengan seringnya tindakan korupsi oleh para koruptor, menunjukkan bahwa keuntungan yang mereka peroleh lebih besar daripada kerugian yang harus ditanggung. Hukuman yang akan mereka terima nilainya lebih kecil daripada keuntungan yang akan mereka terima sehingga para koruptor tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan korupsi.

Sebagai pejabat negara atau sebagai pemegang kebijakan, sesungguhnya mereka memiliki keleluasaan dalam memilih untuk melakukan tindakan korupsi atau  melakukan tindakan-tindakan alternatif lainnya. Berdasarkan proposisi rasionalitas dalam memilih di antara tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh seseorang, tindakan yang pada saat itu dirasa memiliki nilai hasil yang lebih besar, maka orang tersebut lebih memilih untuk melakukan tindakan tersebut. Mengacu pada proposisi tersebut, dapat kita ketahui bahwa sesengguhnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor melalui pertimbangan sebelumnya memiliki nilai hasil yang lebih tinggi daripada menjadi pejabat yang amanah dan tidak melakukan tindakan korupsi, oleh karena itulah mereka tetap korupsi walaupun salah tetapi nilai hasil yang diperolehnya lebih tinggi. Mereka yang sedang menjabat dan melakukan tindakan korupsi berarti sedang memaksimalkan kegunaannya, sesuai dengan terminologi ekonomi.

Berbagai macam tindak pidana korupsi jelas menunjukkan bahwa dalam melakukan tindakan seseorang tidak dengan ikhlas begitu saja melakukan tindakan tersebut, melainkan ada hal yang diinginkannya di balik tindakan itu. Dalam hal ini, kita bisa memprediksi dua kemungkinan dengan teori pertukaran. Pertama, seseorang yang ingin menjadi pejabat atau pemegang kebijakan tidak semata-mata hanya ingin mengemban tugas mulia menyejahterakan rakyat saja, tetapi mereka juga memiliki keinginan-keinginan lainnya seperti mendapatkan penghormatan, status sosial di masyarakat, sanjungan ketika gaya memimpinnya disukai oleh rakyatnya, serta kepuasan batin lainnya.

Tetapi, kemungkinan yang kedua adalah adanya keinginan lain yang muncul ketika mereka telah menjabat, yaitu keinginan untuk memperkaya diri atau mengembalikan modal kampanye yang telah digunakan untuk memperoleh jabatan. Hal itu sesuai dengan proposisi rasionalitas dalam teori pertukaran yang menyatakan bahwa penghargaan bernilai tinggi akan turun harganya jika susah untuk menggapainya, sedangkan penghargaan yang kurang bernilai akan naik nilainya ketika lebih mudah untuk menggapainya.

Referensi;
Poloma, MM. 1992. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali
Raho, Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi dari Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Berbagai berita dari website resmi komisi pemberantasan korupsi: www.kpk.go.id
Berita tentang Pembentukan Advokasi Daerah Antikorupsi di Kalimantan Barat: tanggal 8 Maret 2018
Berita kasus korupsi Bupati Kebumen: tanggal 23 Januari 2018
Berita kasus korupsi Walikota Malang: tanggal 21 Maret 2018
Laporan OTT KPK tahun 2017
Berita dari sumber lainnya yaitu dari CNN Indonesia melalui website www.cnnindonesia.com


0 Comments:

Post a Comment