[Gambar: Perempuan Bali Tempo dulu. Source: Leiden University]
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh pernyataan di media sosial threads bahwa "Serugi-ruginya jadi perempuan, gak ada yang lebih rugi jadi PEREMPUAN BALI." Kalimat tersebut muncul sebagai respons atas berbagai pengalaman perempuan Bali yang dinilai memikul beban berlapis, mulai dari pekerjaan domestik, kewajiban adat dan keagamaan, tuntutan memiliki anak laki-laki, hingga tuntutan untuk tetap berkontribusi dalam ranah ekonomi. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menolak narasi tersebut karena dianggap menggeneralisasi pengalaman perempuan Bali dan mengabaikan makna budaya yang mereka jalani.
Terdapat pula berbagai pandangan yang mengkritik narasi tersebut karena dinilai terlalu menyederhanakan realitas sosial yang kompleks. Kritik tersebut menekankan bahwa pengalaman perempuan Bali tidak bersifat homogen, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, wilayah tempat tinggal, dinamika keluarga, hingga perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Bali kontemporer. Perdebatan ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang pertukaran pendapat, tetapi juga arena tempat berbagai pengalaman hidup, nilai budaya, dan pandangan mengenai relasi gender dinegosiasikan serta dipertentangkan.
Bourdieu menjelaskan bahwa kehidupan sosial dibentuk oleh habitus, yaitu seperangkat disposisi, kebiasaan, dan cara pandang yang tertanam melalui proses sosialisasi sejak seseorang lahir. Habitus membuat individu merasa bahwa tindakan tertentu adalah sesuatu yang wajar karena telah dipelajari secara berulang dalam keluarga, pendidikan, maupun lingkungan sosial. Dalam konteks masyarakat Bali, perempuan tumbuh dalam lingkungan yang mengenalkan nilai gotong royong, kewajiban adat, tanggung jawab keluarga, serta partisipasi dalam berbagai upacara keagamaan. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari cara mereka memahami peran sebagai perempuan.
Melalui konsep habitus, Bourdieu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma sosial tidak selalu lahir dari paksaan langsung. Sering kali individu menjalankan suatu peran karena merasa bahwa itulah yang memang seharusnya dilakukan. Akibatnya, pembagian kerja berbasis gender dapat terus direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya tanpa harus selalu disertai aturan yang bersifat memaksa. Dalam kondisi seperti ini, struktur sosial bekerja secara halus melalui proses internalisasi nilai.
Selain habitus, Bourdieu juga memperkenalkan konsep arena (field), yaitu ruang sosial tempat individu menjalankan berbagai peran dengan aturan yang berbeda-beda. Seorang perempuan Bali dapat berada dalam beberapa arena sekaligus, seperti keluarga, desa adat, komunitas keagamaan, dunia kerja, maupun lingkungan pendidikan. Masing-masing arena memiliki tuntutan dan bentuk pengakuan yang berbeda. Keberhasilan menjalankan peran dalam satu arena sering kali menjadi syarat untuk memperoleh legitimasi sosial di arena lainnya.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika seorang perempuan harus memenuhi tuntutan dari berbagai arena secara bersamaan. Misalnya, perempuan yang bekerja di sektor formal tetap diharapkan menjalankan pekerjaan domestik sekaligus berpartisipasi aktif dalam kegiatan adat. Dalam perspektif Bourdieu, situasi tersebut menunjukkan bahwa individu tidak pernah bertindak di ruang yang netral, tetapi selalu berada dalam struktur sosial yang mengatur harapan, penghargaan, dan kewajiban.
Konsep lain yang penting adalah modal (capital). Bourdieu menjelaskan bahwa posisi seseorang dalam masyarakat dipengaruhi oleh kepemilikan berbagai bentuk modal, yaitu modal ekonomi, modal budaya, modal sosial, dan modal simbolik. Modal ekonomi berupa sumber daya material; modal budaya berupa pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan; modal sosial berupa jaringan hubungan; sedangkan modal simbolik berupa kehormatan, prestise, atau pengakuan sosial.
Kemampuan perempuan Bali untuk bernegosiasi terhadap berbagai tuntutan sangat dipengaruhi oleh modal yang dimiliki. Perempuan dengan pendidikan tinggi, akses ekonomi yang lebih baik, atau jaringan sosial yang kuat mungkin memiliki ruang yang lebih besar untuk membagi tanggung jawab rumah tangga, memperoleh dukungan keluarga, atau menentukan pilihan hidup. Sebaliknya, perempuan dengan modal yang terbatas sering kali memiliki ruang negosiasi yang lebih sempit. Dengan demikian, pengalaman perempuan Bali tidak dapat dipandang sebagai pengalaman yang seragam.
Jika habitus menjelaskan bagaimana individu menginternalisasi nilai-nilai sosial sejak dini, arena menggambarkan ruang tempat nilai tersebut dipraktikkan, dan modal menentukan sejauh mana seseorang memiliki ruang untuk bernegosiasi terhadap tuntutan sosial, maka ketiga konsep tersebut bermuara pada satu mekanisme yang oleh Pierre Bourdieu disebut sebagai kekerasan simbolik (symbolic violence). Dalam konteks perdebatan mengenai perempuan Bali, konsep ini menjadi penting karena membantu menjelaskan mengapa pembagian peran sosial tertentu dapat terus berlangsung tanpa selalu dipandang sebagai bentuk ketidakadilan. Kekerasan simbolik bukanlah kekerasan yang diwujudkan melalui tindakan fisik atau pemaksaan secara langsung, melainkan bentuk dominasi yang bekerja secara halus melalui nilai-nilai budaya, bahasa, kebiasaan, dan cara pandang yang telah diterima sebagai sesuatu yang wajar. Akibatnya, baik pihak yang berada dalam posisi dominan maupun pihak yang menjalankan tuntutan tersebut sering kali sama-sama menganggap pembagian peran itu sebagai konsekuensi yang alamiah dari kehidupan bermasyarakat, bukan sebagai hasil dari konstruksi sosial yang dapat dipertanyakan atau dinegosiasikan. Sebagai contoh, anggapan bahwa perempuan adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik maupun keberlangsungan tradisi dapat diterima sebagai sesuatu yang alamiah. Ketika pandangan tersebut terus direproduksi melalui keluarga, pendidikan, maupun lingkungan sosial, pembagian peran tersebut tidak lagi dipertanyakan.
Namun demikian, penggunaan konsep kekerasan simbolik tidak berarti bahwa seluruh praktik adat harus dipahami sebagai bentuk penindasan. Bourdieu justru mengingatkan bahwa praktik sosial selalu memiliki makna yang dibangun oleh para pelakunya. Oleh karena itu, analisis sosiologis perlu membedakan antara penghormatan terhadap tradisi dengan kemampuan untuk melihat bagaimana suatu struktur dapat menghasilkan distribusi beban yang tidak seimbang. Pendekatan ini memungkinkan kita menghargai nilai budaya tanpa menutup ruang untuk melakukan refleksi kritis.
Pada akhirnya, pernyataan bahwa "perempuan Bali paling rugi" adalah narasi yang muncul dari pengalaman sosial tertentu. Perspektif Pierre Bourdieu mengajak kita untuk melihat lebih dalam bahwa yang perlu dianalisis bukan sekadar pengalaman individual, melainkan bagaimana habitus, arena sosial, kepemilikan modal, dan kekerasan simbolik bersama-sama membentuk pengalaman tersebut. Dengan demikian, diskusi mengenai perempuan Bali seharusnya tidak berhenti pada perdebatan emosional atau kompetisi mengenai siapa yang paling menderita, tetapi berkembang menjadi refleksi mengenai bagaimana struktur sosial bekerja, proses reproduksi tradisi, dan cara masyarakat dalam membangun relasi gender yang lebih setara tanpa kehilangan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup di dalamnya.
Referensi
- Bourdieu, P. (1993). Arena Produksi Kultural: Sebuah Kajian Sosiologi Budaya. Santosa, Y. (2016). Kreasi Wacana.
- Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
- Bourdieu, P. (1977). Teori tentang Praktik: Saduran Outline of a Theory of Practice. Riawati, S. (2017). Ultimus.
- Douglas J. G., & Ritzer, G. (2009). Teori Sosiologi; Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Yogyakarta: Kereasi Wacana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar