Full width home advertisement

Artikel Utama

Tulisan

Memuat...

Post Page Advertisement [Top]

Hari Kartini, Ruang Digital, dan Perjuangan Disahkannya UU PPRT: Apakah Benar-Benar Berakhir?

Hari Kartini, Ruang Digital, dan Perjuangan Disahkannya UU PPRT: Apakah Benar-Benar Berakhir?
Hari Kartini, Ruang Digital, dan Perjuangan Disahkannya UU PPRT

Hari Kartini, Ruang Digital, dan Perjuangan Disahkannya UU PPRT: Apakah Benar-Benar Berakhir?

Dinda Mahadewi, Laksmi Mutiara, Nabilla Anasty Fahzaria
Penulis
[Gambar Perjuangan Pekerja Rumah Tangga]

Perjuangan Panjang Serikat Pekerja Rumah Tangga Sumber foto: Merdeka.com

Momentum Hari Kartini 2026 menjadi hari yang bermakna bagi para pejuang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Pasalnya, proses penyusunan kebijakan terkait perlindungan pekerja rumah tangga telah mandek selama lebih dari dua dekade.

Selama kurun waktu tersebut, suara mereka kerap terpinggirkan akibat terbatasnya ruang untuk berserikat ditambah melekatnya stereotip bahwa kerja-kerja perawatan hanyalah urusan ranah domestik. Setiap tanggal 15 Februari saat Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional tiba, para pejuang setia melakukan aksi. Mereka memasuki kompleks DPR RI, membentangkan serbet raksasa berukuran 12 x 12 meter di lapangan bola depan Gedung Nusantara I. Di tengah serbet tersebut, tertulis tuntutan tegas: “Segera Sahkan UU Perlindungan PRT”. Di luar gedung, ratusan peserta aksi mengusung wajan raksasa, sementara yang lain berkomitmen menjalankan aksi mogok makan.

Aksi-aksi teatrikal yang menggetarkan jiwa ini menjadi bukti betapa kerasnya mereka mendobrak prioritas negara. Di sisi lain, isu pekerja rumah tangga di ruang digital juga masih minim sorotan media karena tidak dianggap krusial dibanding kebijakan publik yang berorientasi pada ekonomi dan kepentingan kelompok pemodal—seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan KUHP Baru—yang padahal sama-sama dinilai tidak memihak rakyat.

Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya menjadi peristiwa hukum dan politik, tetapi juga fenomena komunikasi digital yang memotret perjuangan perempuan rentan sebagai kaum subaltern. Tulisan ini akan menampilkan kompleksitas posisi pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pelaku kerja perawatan yang menjadi persoalan struktural, pola komunikasi dalam interaksi digital yang terbentuk, hingga pertanyaan krusial: apakah perjuangan ini benar-benar telah mencapai tujuannya atau hanya menjadi momentum simbolis Hari Kartini saja?

Pekerja Rumah Tangga, Pelaku Kerja-Kerja Perawatan

Kerja perawatan merujuk pada seluruh aktivitas yang memiliki tujuan untuk menjaga kesejahteraan fisik, mental, dan emosional orang lain. Dalam dokumen ringkasan kebijakan ILO, Kerja perawatan juga menjadi salah satu sektor yang paling cepat berkembang di seluruh dunia. Namun, beberapa dekade terakhir, terdapat kesenjangan antara permintaan, pasokan, and akses terhadap kerja-kerja perawatan. Hal tersebut sejalan dengan laporan ILO tahun 2018, bahwa kerja perawatan memiliki peran penting yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara. Terdapat sebanyak 76,2% perempuan melakukan kerja perawatan tanpa bayaran—yang jika diakumulasikan, setara dengan 2 miliar orang yang bekerja 8 jam per hari tanpa imbalan. ILO memperkirakan bahwa jika kerja perawatan tanpa bayaran ini diberikan upah minimum, nilainya bisa mencapai sekitar 9% dari produk domestik bruto (PDB) global atau setara dengan 11 triliun USD. Angka tersebut menunjukkan bahwa kontribusi kerja perawatan tanpa bayaran cenderung lebih signifikan dibanding bidang industri teknologi raksasa.

Terdapat beragam klasifikasi kerja perawatan, yakni mulai dari kerja pengorganisiran, kerja kreatif, kerja komunitas, dan juga kerja dalam lingkup rumah tangga. Di sinilah pekerjaan rumah tangga sering dipersepsikan sebagai kerja domestik yang cenderung dianggap sebagai kodrat perempuan dan dapat dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus. Anggapan ini tidak lepas dari latar belakang penindasan oleh sistem kapitalis dan patriarki yang saling menyokong satu sama lain sehingga membuat kerja-kerja perawatan memiliki nilai minimal dan layak diupah rendah. Sistem patriarki pun ikut andil dalam membentuk narasi bahwa kerja-kerja perawatan—dalam hal ini pekerjaan rumah tangga—semestinya dilakukan oleh perempuan. Perempuan dinilai sebagai tenaga cadangan dan dikonstruksikan memiliki kualitas yang mendukung kerja-kerja perawatan, seperti misalnya; lemah lembut, penuh kasih sayang, sabar, detail dan rapi, dan lain sebagainya.

Melekatnya stereotip di masyarakat mengenai PRT yang dianggap sebagai seorang “pembantu” dibanding “pekerja”, membuat kerja-kerja perawatan kerap tidak dihargai. Mereka dianggap tidak membutuhkan pengetahuan serta kemampuan yang perlu diasah dengan baik. Padahal, pekerjaan di bidang domestik dapat menjadi penyokong ekonomi, karena tanpa pengelolaan kerja domestik yang baik, pekerjaan di sektor publik mustahil dapat terlaksana.

Mengapa Pekerja Rumah Tangga Berada dalam Posisi Rentan?

Dalam rentang waktu dua dekade sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga (PRT) hanya mendapatkan perlindungan terbatas dalam UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikarenakan ketidakjelasan status PRT sebagai pekerja sehingga melahirkan persepsi dan/atau praktik bahwa PRT diklasifikasikan sebagai pekerja informal. Payung hukum spesifik yang mencatut sebutan ‘perlindungan PRT’ adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan ini hanya bersifat administratif dan belum ada kejelasan pengaturan standar upah dan hak kepada PRT, juga tidak memiliki sanksi hukum yang kuat apabila pemberi kerja melakukan pelanggaran terhadap yang dijanjikan.

Konvensi International Labour Organization (ILO) No.189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang dilaksanakan untuk sebuah atau beberapa rumah tangga yang mencakup tugas-tugas membersihkan rumah, memasak, mencuci, menyetrika, dan pekerjaan domestik lainnya yang didominasi oleh perempuan. Pada tahun 2021, ILO menemukan bahwa 81% PRT dipekerjakan secara informal, yang mana standar upah hanya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dengan hubungan kerja yang tidak baku dan seringkali hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau rasa saling percaya. Status pekerja informal tersebut menempatkan posisi PRT menjadi rentan karena tidak adanya jaminan atas upah minimum, THR, dan/atau tunjangan lainnya. Relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan PRT juga seringkali mencederai dan merugikan PRT. Di Indonesia, data catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2004-2024 ada sebanyak 1.135 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilakukan oleh pemberi kerja yang sifatnya berlapis dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan juga seksual.

Hal tersebut sesuai dengan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang hampir setiap hari menerima laporan terkait tindakan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap PRT. Beberapa kasus ditulis berdasarkan reportase jurnalistik dari Permata Adinda dalam Project Multatuli (2022), di mana pada bulan Oktober 2022, seorang PRT bernama Rizki melaporkan kasus kekerasan yang ia alami ke Kantor Staf Presiden (KSP). Perempuan berusia 18 tahun tersebut menceritakan bagaimana dirinya dipukul dengan raket tenis, ditendang, kepalanya dipelontosi, hingga dipaksa telanjang dan direkam oleh majikannya. Selama enam bulan bekerja, upahnya tidak dibayar utuh. Selang beberapa hari setelah kasus Rizki muncul ke permukaan, seorang PRT lain bernama Rohimah menjadi korban penyekapan dan pemukulan oleh sepasang suami istri di Bandung Barat. Kasus-kasus di atas adalah bukti nyata bahwa selama tidak ada payung hukum yang melindungi PRT. Dengan begitu, para pekerja rumah tangga yang mayoritas merupakan perempuan akan terus-terusan berada di posisi rentan.

Kerentanan hidup perempuan PRT turut menempatkan diri mereka sebagai kaum subaltern yang marginal. Suara mereka adalah minoritas yang terkadang terhalang oleh suara mayoritas. Suara minoritas (subaltern) adalah milik kaum yang tidak memiliki akses pada jejaring kekuasaan, informasi, dan kekuatan. Hal tersebut membuat suara subaltern ini sering terlupakan, terhapuskan, bahkan terabaikan. Menurut Suryawan (2010), kajian subaltern kemudian menempatkan masyarakat yang minoritas atau tidak terdengar menjadi terdengar. Menurut Gramsci (dalam Suryawan, 2010), kalangan subaltern adalah kelompok yang menjadi subjek hegemoni kelompok penguasa.

Kajian mengenai subaltern kemudian banyak dibicarakan oleh Gayatri Spivak dalam bukunya Can the Subaltern Speak? (1988). Spivak mengkritisi peran intelektual yang bungkam ketika ketidakadilan terjadi pada kalangan subaltern. Menurutnya, kaum intelektualah yang seharusnya membela kaum subaltern. Kritik Spivak selanjutnya, jika pun ada suara dari kaum intelektual, maka suara tersebut adalah suara yang semu, karena bukan merupakan suara yang sesungguhnya hadir dari kaum subaltern. Spivak kemudian mengusulkan bahwa perempuan dari kaum subaltern harus menuliskan suaranya sendiri. Gagasan Spivak ini menemukan ruang artikulasi baru melalui media sosial. Dalam wacana publik mengenai UU PPRT, para pekerja rumah tangga tidak lagi sekadar menjadi objek pembicaraan para intelektual, melainkan subjek aktif yang menyuarakan keresahannya secara langsung. Ruang digital memungkinkan mereka mendobrak sekat domestik untuk menggalang dukungan publik secara mandiri. Namun lagi-lagi muncul pertanyaan: apakah media sosial sepenuhnya menjadi ruang aman bagi PRT untuk bersuara, atau justru menjadi bola salju yang memuat keluhan para penguasa terhadap para pekerjanya?

Suara dari Layar: Media Sosial dan Wacana Publik tentang UU PPRT

Media sosial berfungsi sebagai arena tempat isu ini diperdebatkan, dimaknai, dan disebarluaskan oleh beragam aktor—mulai dari aktivis, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat umum. Dalam konteks ini, media sosial tidak sekadar menjadi saluran distribusi informasi, melainkan ruang produksi makna yang memperlihatkan bagaimana publik memahami relasi kerja domestik, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Salah satu ciri menonjol dari dinamika ini adalah derasnya arus opini yang dibagikan secara real time. Pengguna media sosial memanfaatkan fitur seperti unggahan, komentar, dan tagar untuk menyatakan dukungan, kritik, atau bahkan penolakan terhadap UU PPRT. Tagar-tagar tertentu dapat menjadi simbol gerakan digital yang mengkonsolidasikan suara publik, memperkuat solidaritas, dan mendorong visibilitas isu. Dalam hal ini, media sosial berperan sebagai ruang artikulasi aspirasi yang relatif lebih egaliter dibandingkan ruang publik konvensional, karena memungkinkan kelompok yang sebelumnya termarjinalkan—termasuk pekerja rumah tangga—untuk ikut bersuara.

Suara kelompok termarjinalkan, dalam hal ini para PRT, muncul di Threads. Misalnya saja akun @lie_hendriyanti yang menulis isi pikiran dalam unggahannya, “Para majikan tolong dong ya serius, I really need job, drama d PHP terus sama majikan yg cuma numpang interview dan lihay KYP ttup NIK ya ampunn bener” enggak tau harus seperti apa lagi kita yang niat kerja tapi majikan yang DRMA”.

Unggahan tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian relasi kerja, praktik perekrutan yang tidak transparan, serta potensi eksploitasi simbolik (seperti “PHP”, interview tanpa kejelasan, hingga penyalahgunaan data seperti NIK). Dalam konteks UU PPRT, hal ini menegaskan urgensi regulasi yang tidak hanya mengakui status kerja PRT, tetapi juga mengatur mekanisme rekrutmen yang adil, perlindungan data pribadi, serta standar etika hubungan kerja antara majikan dan pekerja.

Namun, kebebasan berekspresi di media sosial juga membawa konsekuensi berupa polarisasi opini. Perbedaan pandangan terkait urgensi, substansi, maupun implikasi UU PPRT kerap memunculkan perdebatan yang tajam. Sebagian pengguna memandang UU ini sebagai langkah progresif dalam melindungi hak pekerja domestik, sementara yang lain mempertanyakan implementasi atau bahkan menganggapnya tidak relevan. Menurut Botte et al. (2022), algoritma media sosial turut memperkuat dinamika ini dengan mengkurasi konten yang sejalan dengan preferensi pengguna, sehingga berpotensi menciptakan ruang gema (echo chambers) yang mempersempit perspektif.

Selain itu, fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana opini publik di media sosial sering kali dibentuk oleh narasi yang emosional dan personal. Banyak pengguna membagikan pengalaman langsung atau cerita orang lain untuk memperkuat argumen mereka. Misalnya, topik “Drama ART” yang muncul di platform media sosial sering kali dipenuhi oleh keluhan, komplain, serta cerita-cerita seputar perilaku ART yang “di luar nurul”. Narasi sejenis ini, uniknya, mendapat engagement yang tinggi. Banyak orang yang turut membagikan pengalaman serupa dan mendapatkan reaksi akibat merasa “terhubung” atau “relevan” dengan kisah-kisah yang dibagikan.

Narasi semacam ini memiliki daya persuasi yang kuat karena menyentuh aspek empatik audiens, tetapi di sisi lain juga berisiko menyederhanakan persoalan struktural yang kompleks. Media sosial menjadi ruang di mana fakta, opini, and pengalaman personal saling berkelindan. UU PPRT, selain melindungi sosoknya, juga harus bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki profesionalisme para ART.

Dari perspektif komunikasi, perdebatan mengenai UU PPRT di media sosial menunjukkan bahwa proses pembentukan opini publik tidak lagi bersifat satu arah, melainkan dialogis dan dinamis. Setiap individu berperan sebagai produsen sekaligus konsumen informasi (prosumer) (Ritzer & Jurgenson, 2010), yang turut membentuk wacana publik melalui interaksi digital. Hal ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap isu kebijakan publik di era digital tidak dapat dilepaskan dari cara media sosial memediasi komunikasi, membingkai realitas, dan memengaruhi persepsi masyarakat.

Pengesahan UU PPRT dalam perspektif media sosial mencerminkan transformasi ruang publik di era digital. Media sosial membuka peluang partisipasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan berupa fragmentasi opini dan kompleksitas makna. Oleh karena itu, memahami dinamika ini menjadi penting tidak hanya untuk melihat bagaimana opini terbentuk, tetapi juga untuk menilai sejauh mana media sosial dapat berkontribusi pada diskursus publik yang inklusif dan berkeadilan.

Disahkannya UU PPRT dan Bayang-Bayang Momentum Hari Kartini

Pengesahan DPR atas UU PPRT menandai berakhirnya perjuangan ‘menagih’ keadilan dalam kurun waktu 22 tahun. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendefinisikan bahwa PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi pekerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah. Ini menjadi salah satu tonggak penting bagi perlindungan PRT dikarenakan status hukum PRT diberikan kejelasan dan pengakuan status pekerja formal. Selain itu, terdapat penjabaran yang lebih luas terkait kerja-kerja yang dapat dilakukan oleh PRT antara lain; membersihkan halaman dan/atau kebun; menjaga anak; menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang dengan disabilitas; mengemudi; menjaga rumah; mengurus binatang peliharaan; dan kerja lainnya yang telah disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya menegaskan bahwa UU PPRT mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kerja-kerja ekonomi perawatan yang dihargai dengan perlindungan dan nilai ekonomi nyata. Hal ini berarti, kerja perawatan tidak lagi dianggap sebagai bantuan sukarela atau sekadar tugas domestik, melainkan juga profesi profesional yang mempunyai kontribusi terhadap produktivitas dan ekonomi negara yang juga patut dilindungi.

Dalam liputan Harian Kompas (2026), disebutkan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga kerap dilandasi dengan nilai kekeluargaan yang positif. Meski nilai itu tetap dipertahankan, pengesahan UU PPRT menjadi kado terindah bagi seluruh Kartini di Indonesia untuk menjadi payung hukum yang kuat guna mengantisipasi praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan pada pekerja rumah tangga (Sinombor, 2026).

UU PPRT hadir untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut turut mengatur aspek pelatihan vokasi, ketentuan perizinan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Regulasi tersebut juga diharapkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga.

Meskipun disambut baik, para pengamat dan organisasi masyarakat sipil memberikan catatan kritis terkait celah hukum serta tantangan implementasi UU PPRT. Salah satu celah utama terdapat pada Pasal 4 ayat (2), yang mengecualikan kerja berbasis keluarga atau adat dari definisi pekerjaan rumah tangga. Ketentuan ini berisiko melegitimasi eksploitasi, sebab mereka yang bekerja atas dasar kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan akan terjebak dalam ketidakpastian status hukum yang rentan disalahgunakan.

Selain itu, beberapa isu krusial seperti standar upah minimum, batasan jam kerja, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran, serta keterbatasan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa masih menjadi isu yang perlu dikawal lebih lanjut. Menurut Komnas Perempuan (2025), tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada teks dan aturan normatif, melainkan bagaimana aturan turunan dan pengawasan di lapangan benar-benar dilakukan agar celah-celah hukum yang ada tidak menjadi pintu eksploitasi dan menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, kehadiran UU PPRT saat ini, selain melindungi para pekerja rumah tangga, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk advokasi kebijakan serta penerapan aturan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan di lapangan.

Pada akhirnya, pengesahan UU PPRT di momentum Hari Kartini 2026 tidak boleh berhenti sebagai kado simbolis yang terkesan manis di permukaan saja. Jika ruang digital telah berhasil menjadi jembatan bagi kaum subaltern untuk menyuarakan eksistensinya, maka negara saat ini memikul tanggung jawab yang lebih besar: memastikan bahwa aturan ini bukan sekadar naskah hukum yang lumpuh di hadapan narasi 'kekeluargaan' atau 'drama media sosial' yang sering kali bias. Perjuangan PRT di Indonesia dapat dikatakan belum benar-benar berakhir hanya karena sebuah ketukan palu. Perjuangan tersebut justru baru saja memasuki babak baru yang lebih menantang: memastikan setiap butir pasal dalam UU ini mampu meruntuhkan sekat-sekat domestik yang selama dua dekade terakhir telah membungkam hak, martabat, dan kemanusiaan para pekerja rumah tangga.

Daftar Bacaan
  • Addati, Laura, & Elizabeth Hill. (2024). Centering Reward and Representation for Domestic Workers: A Framework for Justice. International Labour Organization (ILO). Diakses pada 25 April 2026 melalui https://researchrepository.ilo.org/esploro/outputs/encyclopediaEntry/Centering-reward-and-representation-for-domestic/995616386702676
  • Adinda, Permata. (2022). Bagai Sebuah Mimpi Mustahil: Negara Punya PR Melindungi PRT, Lita Anggraini Mengerjakannya. Project Multatuli. Diakses pada 14 Mei 2023 melalui https://projectmultatuli.org/bagai-sebuah-mimpi-mustahil-negara-punya-pr-melindungi-prt-lita-anggraini-mengerjakannya/
  • Botte, N., Ryckebusch, J., & Rocha, L. E. C. (2022). Clustering and stubbornness regulate the formation of echo chambers in personalised opinion dynamics. Physica A: Statistical Mechanics and its Applications, 599, 127423. https://doi.org/10.1016/j.physa.2022.127423
  • Hukumonline. (2019). Penuh Pasal Kriminalisasi Pers, Aliansi LSM Minta RUU KUHP Direvisi. Diakses pada 25 April 2026 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/penuh-pasal-kriminalisasi-pers-aliansi-lsm-minta-ruu-kuhp-direvisi--hol12137/
  • Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) & Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. (2025). Problematika UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). ICEL.
  • Komnas Perempuan. (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Diakses pada 26 April 2026 melalui https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-pengesahan-uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga
  • Razak, A., Purnama, A. D., & Songki, N. P. (2026). Memahami Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. LBH Makassar. Diakses pada 27 April 2026 melalui https://lbhmakassar.org/publikasi/buku/memahami-undang-undang-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/
  • Ritzer, G., & Jurgenson, N. (2010). Production, Consumption, Prosumption: The nature of capitalism in the age of the digital ‘prosumer’. Journal of Consumer Culture, 10(1), 13-36. https://doi.org/10.1177/1469540509354673
  • Sinombor, Sonya Hellen. (2026). 22 Tahun Mandek, di Hari Kartini DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Harian Kompas. Diakses pada 7 Mei 2026 melalui https://www.kompas.id/artikel/22-tahun-mandek-hari-ini-perjuangan-panjang-prt-berakhir-dengan-pengesahan-uu-pprt
  • Spivak, Gayatri Chakravorty. (1988). Can the Subaltern Speak?. Dalam C. Nelson & L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture. Macmillan.
  • Suryawan, I Ngurah. (2020). Genealogi Kekerasan dan Pergolakan Subaltern. Jakarta: Prenada.
  • Tanjung, Laurent Nabila Zahra. (2026). Ada Celah Eksploitasi di UU PPRT, Perlindungan PRT Masih Tanda Tanya. CNN Indonesia. Diakses pada 26 April 2026 melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260422072147-92-1350616/ada-celah-eksploitasi-di-uu-pprt-perlindungan-prt-masih-tanda-tanya
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (2023). Undang-Undang Cipta Kerja Semakin Memperparah dan Semakin Membuat Sulit Buruh. Diakses pada 25 April 2026 melalui https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/undang-undang-cipta-kerja-semakin-memperparah-dan-semakin-membuat-sulit-buruh/
Tentang Penulis

Dinda Mahadewi

Dinda Mahadewi adalah pegiat hak asasi manusia yang memiliki minat pada isu gender dan perlindungan kelompok rentan, persoalan kota dan ruang publik, serta media sosial sebagai ruang pembentukan narasi untuk kesadaran publik. Ia menaruh perhatian pada pendekatan berbasis komunitas sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan sosial. Saat ini, ia juga dalam proses untuk membangun dan membersamai komunitas literasi melalui akun @dibacadinda.

Laksmi Mutiara

Laksmi Mutiara adalah pegiat Sanglah Institute serta pekerja lepas di bidang penulisan dan media sosial. Ia menaruh minat besar pada isu-isu sosial dan gerakan literasi, yang diwujudkannya melalui pengelolaan Vinyl Book Club. Saat ini, ia juga aktif bertumbuh bersama komunitas literasi melalui akun @rasi.buku dan @toko__rabu.

Nabilla Anasty Fahzaria

Nabilla adalah dosen Fakultas Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Bandung. Peta jalan risetnya ialah komunikasi digital, media sosial, dan budaya digital. Di samping mengajar, ia juga membuat konten literasi di Instagram, @billareads. Buku karyanya yang baru terbit ialah Komunitas Virtual: Ruang, Identitas, dan Masa Depan Masyarakat Digital (Unisba Press, 2025).

*****

Sanglah Institute © 2026



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]